Banner 468

Wednesday, April 22, 2020
0 comments
 
TATA TERTIB ANAK ASUH PANTI ASUHAN DIPONEGORO
KEWAJIBAN

Setiap santri berkewajiban menaati dan mematuhi peraturan panti asuhan diponegoro sebagai berikut:
1.      Menjaga nama baik panti asuhan diponegoro dimanapun dan kapanpun santri berada.
2.      Sopan dan santun serta berakhlaq mulia dalam perilaku dan perkataan, meliputi :
a.       Menggunakan bahasa yang halus dan baik dengan asatidz atau orang yang lebih tua atau sesama santri.
b.      Berbusana muslim dan muslimah (menutup aurat, tidak ketat, bukan jean)
c.       Berpakaian rapi
d.      Berpeci dan tidak memakai kaos ketika sholat dan dalam setiap kegiatan panti asuhan diponegoro.
3.      Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan dan diwajubkan oleh panti asuhan diponegoro, meliputi :
a.       Madrasah Diniyyah
b.      Pengajian al-Qur’an
c.       Sholat Fardlu berjama’ah
d.      Sholat Dhuha berjama’ah
e.       Pengajian-pengajian Umum.
4.      Menjaga kebersihan, kerapihan, keindahan, ketertiban, dan kerukunan serta keamanan di panti asuhan diponegoro.
5.      Belajar pada jam yang telah ditentukan.
7.      Menitipkan uang pada pembinanya.
8.      Makan pada waktunya dengan menggunakan peralatan sendiri.
9.      Meminta izin kepada pembinanya jika meninggalkan wilayah panti asuhan diponegoro.
11.  Kembali ke Pondok pada hari minggu sore bagi santri yang pulang pada minggu pertama (1) setiap bulan.
12.  Menempatkan dan menata perlengkapan pribadi ( baju, sepatu, sandal, sabun ) pada tempatnya masing-masing.
13.  Pengiriman wesel dialamatkan kepada pembina yang telah ditentukan.
14.  Mengucapkan salam ketika masuk ruangan dan ketika bertemu ustadz, pengurus, dan sesama santri dimanapun santri berada.
15.  Istirahat dan tidur malam mulai pukul 22.00 WIB dan bangun sepuluh (10) menit sebelum subuh.

LARANGAN
Setiap santri/anak asuh tidak diperbolehkan :
1.      Meninggalkan kegiatan yang diadakan dan diwajibkan oleh panti asuhan diponegoro dan Sekolah tanpa izin, meliputi :
a.       Meninggalkan Belajar di Madrasah Diniyyah
b.      Meninggalkan Pengajian al-Qur’an
c.       Meninggalkan Sholat Fardhu berjama’ah
d.      Meninggalkan Sholat Dhuha berjama’ah
e.       Meninggalkanruang kelas tanpa izin (bolos)
f.       Meninggalkan kerja bakti.
2.      Meninggalkan Pondok tanpa Izin
3.      Menonton TV, Film, Pertunjukan, Play Station, dan Internet di luar Pondok.
4.      Menyimpan dan menyalakan alat-alat elektronik tanpa pengawasan pembina.
5.      Bermain alat-alat musik jenis apapun kecuali yang telah ditentukan oleh Pondok.
6.      Keluar malam tanpa seizin pembina.
7.      Memakai dan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri/ghosob).
8.      Berkata kotor, tidak sopan, dan membuat gaduh.
9.    Merokok, minum-minuman ber-alkohol, menghisap sesuatu yang memabukkan dan membawa senjata yang membahayakan.

11.  Membawa, menyimpan, dan memasang gambar yang tidak seronok/ porno.
12.  Merusak sarana-prasarana dan semua fasilitas yang ada di lingkungan panti asuhan diponegoro.
13.  Berpenampilan tidak sopan, meliputi:
a.       Berpakaian ketat, menampakkan aurat.
b.      Berambut gondrong dan bermodel potongan yang tidak sopan/standar (pria) dan berkuku panjang.
c.       Bersemir, beranting, bertindik, berkalung, dan beraksesoris lainnya (pria).
14.  Melakukan pergaulan bebas (pacaran, berduaan, bercanda, dan surat-menyurat dengan lawan jenis).
15.  Membuang sampah sembarangan dan memubadzirkan makanan.
16.  Membiarkan jemuran, rendaman dan penumpukan pakaian lebih dari sehari.
17.  Memasuki kantor dan asrama pembina putra.
18.  Menggunakan inventaris panti asuhan diponegoro (Motor, Amplop, Kertas dan lainnya) tanpa seizin pembina.
19. Mengejek, mengadu domba, bermusuhan, dan berkelahi antar sesama santri atau dengan pihak lain.

SANKSI-SANKSI
Bagi santri yang melanggar tata tertib tersebut akan dicatat dalam buku catatan kasus dan akan dibacakan pada setiap malam minggu sekaligus diputuskan sanksi-sanksinya.
Bagi yang melanggar tata tertib tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A.    SANKSI PERINGATAN
 Sanksi peringatan dilakukan sebanyak dua kali berupa teguran dan hukuman tindakan, seperti :
1.      Menghafal surat-surat pilihan. 
2.      Push up, Keliling lapangan, dan berdiri saat muhadhoroh.
3.      Penggundulan (putra).  
B.     SANKSI SKORSING DAN PEMANGGILAN ORANG TUA WALI
 Apabila santri telah mendapatkan sanksi peringatan sebanyak dua kali dan masih melanggar tata tertib maka akan dikenakan sanksi skorsing dan pemanggilan orang tua wali santri yang bersangkutan.
C.     SANKSI DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA WALI
Sanksi dikembalikan kepada orang tua wali dilakukan ketika :
1.      Santri telah mendapatkan sanksi skorsing dan masih melakukan pelanggaran berkali-kali dan tidak ada indikasi perubahan atau jera.
2.      Melakukan tindakan yang dapat membahayakan serta merugikan santr-santri yang lain atau membahayakan dan merugikan panti asuhan diponegoro melalui berbagai pertimbanagn, meliputi :
a.       Mencuri
b.      Berkelahi 
c.       Mabuk-mabukan
d.      Perbuatan-perbuatan lain yang dianggap berbahaya dan merugikan bagi semua pihak.
3.      Bagi anak asuh yang keluar (setelah satu semester) dari panti asuhan diponegoro tanpa alasan yang tidak masuk akal/ jelas, harus mengembalikan biaya hidup selama di Pondok Pesantren sekaligus keluar dari Sekolah.
4.      Bagi santri yang dikembalikan kepada orang tua wali, baik itu santri Pondok maupun panti asuhan diponegoro, maka wajib keluar dari sekolah.

Readmore...
Friday, April 17, 2020

Panti Asuhan Diponegoro menerima Zakat, Infaq & Shodaqoh

0 comments
 

Panti Asuhan Diponegoro
TERDAFTAR
KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor : 222/4837/KP2TSP/2017
Tanggal : 25 Mei 2017

TERAKREDITASI : A
NOMOR : 017.SA-LKSA.2017 

ALAMAT
Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yk
KP.55282; (0274) 4332360/4332359
Hp. 081903740212

REKENING BANK
BRI No : 1531-01-000120-53-9
BPD No : 042.211.003988

SELAYANG PANDANG
Panti Asuhan Diponegoro adalah salah satu lembaga sosial kemasyarakatan yang bernaung dibawah Yayasan Pondok Pesantren Pangeran Diponegoro. Panti ini berdiri pada tanggal 15 Juli 1998, yang berlokasi di Dusun Sembego, Desa Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman, Yogyakarta. Jumlah anak asuh panti saat ini mencapai 123 anak, yang terdiri dari 110 anak tinggal di asrama panti dan 13 anak tinggal di luar asrama panti, dengan interval usia antara 7 sampai 18 tahun.


DASAR PEMIKIRAN
Pertama firman Allah SWT. surat al-Ma'un ayat 1-3.
Kedua permasalahan sosial menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, seiring keberhasilan pembangunan serta berkembangnya IPTEK yang didorong oleh gencarnya arus informasi di era globalisasi ini.
Ketiga bagi anak yang mengalami permasalahan sosial, terpaksa tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, masa depan dan pendidikan mereka akan terancam, padahal mereka adalah generasi penerus yang kita harapkan akan meneruskan estafet bangsa.
Keempat untuk mengatasi permasalahan sosial tentu diperlukan penanganan yang serius, profesional dan terpadu antara pemerintah, pekerja sosial dan masyrakat.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memantapkan proses penanganan masalah kesejahteraan anak bermasalah sosial, untuk mencapai pembinaan dan pemulihan secara tuntas. Sehingga mereka mampu melaksanakan fungsi sosial secara baik, yang dilandasi sikap sosial dan keseimbangan jasmani serta rohani dalam kehidupan bermasyrakat, menuju manusia dewasa yang mandiri dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Tujuan
Pertama terwujudnya peran serta masyarakat secara aktif dalam turut serta menangani masalah pendidikan dan kesejahteraan anak, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kedua terwujudnya pembinaan anak bermasalah sosial ekonomi secara berkelanjutan dan proporsional. Sehingga dapat menjadi generasi yang sehat, sejahtera lahir dan batin, iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

JENIS PENYALURAN BANTUAN
  1. Bantuan pembayaran SPP/ biaya pendidikan.
  2. Penyediaan makan dan biaya hidup lainnya.
  3. Penyelenggaraan bimbingan ketrampilan.
  4. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
  5. Penyelenggaraan asrama dan fasilitasnya.
  6. Tunjangan Hari Raya (khusus di bulan puasa).

    SASARAN
    Pertama terpenuhinya biaya pendidikan dan biaya harian bagi 138 anak, baik di dalam asrama panti maupun di luar asrama panti.
    Kedua terpenuhinya penyediaan makan bagi 125 anak dalam asrama panti.
    Ketiga mewujudkan tempat: asrama, ruang belajar, peralatan ketrampilan serta sarana-sarana yang lain sebagai pusat pendidikan secara terpadu, berkesinambungan serta ketuntasan pemulihan secara  lahir batin.

PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA
  1. Penanggung jawab:  H. Achmad Fauzi,M.S.I  (Ketua Panti).
  2. Pelaksana:
a.       Staf PA. Diponegoro
b.       Tenaga professional sesuai dengan bidang dan fungsinya.

SUMBER DANA
  1. Usaha dana PA. Diponegoro dan Yayasan Pon. Pes. Pangeran Diponegoro.
  2. Partisipasi masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan.
  3. Pemerintah (stimulan).
  4. Dana lain yang sah dan tidak mengikat.
PENUTUP
Upaya penanganan dan penyantunan masalah sosial tersebut Insya Allah dapat berhasil dengan baik dan lancar berkat partisipasi masyarakat, lembaga-lembaga sosial, dan pemerintah. Semoga Allah menerima dan meridloi amal kita. Amien…
Readmore...