TATA TERTIB ANAK ASUH PANTI ASUHAN DIPONEGORO
KEWAJIBAN
Setiap santri berkewajiban menaati dan mematuhi peraturan panti asuhan diponegoro sebagai berikut:
1.
Menjaga
nama baik panti asuhan diponegoro dimanapun dan kapanpun santri berada.
2.
Sopan
dan santun serta berakhlaq mulia dalam perilaku dan perkataan, meliputi :
a.
Menggunakan
bahasa yang halus dan baik dengan asatidz atau orang yang lebih tua atau sesama
santri.
b.
Berbusana
muslim dan muslimah (menutup aurat, tidak ketat, bukan jean)
c.
Berpakaian
rapi
d.
Berpeci
dan tidak memakai kaos ketika sholat dan dalam setiap kegiatan panti asuhan diponegoro.
3.
Mengikuti
seluruh kegiatan yang diadakan dan diwajubkan oleh panti asuhan diponegoro, meliputi :
a.
Madrasah
Diniyyah
b.
Pengajian
al-Qur’an
c.
Sholat
Fardlu berjama’ah
d.
Sholat
Dhuha berjama’ah
e.
Pengajian-pengajian
Umum.
4.
Menjaga
kebersihan, kerapihan, keindahan, ketertiban, dan kerukunan serta keamanan di
panti asuhan diponegoro.
5.
Belajar
pada jam yang telah ditentukan.
7.
Menitipkan
uang pada pembinanya.
8.
Makan
pada waktunya dengan menggunakan peralatan sendiri.
9.
Meminta
izin kepada pembinanya jika meninggalkan wilayah panti asuhan diponegoro.
11. Kembali ke Pondok pada hari minggu sore bagi santri yang pulang
pada minggu pertama (1) setiap bulan.
12. Menempatkan dan menata perlengkapan pribadi ( baju, sepatu, sandal,
sabun ) pada tempatnya masing-masing.
13. Pengiriman wesel dialamatkan kepada pembina yang telah ditentukan.
14. Mengucapkan salam ketika masuk ruangan dan ketika bertemu ustadz,
pengurus, dan sesama santri dimanapun santri berada.
15. Istirahat dan tidur malam mulai pukul 22.00 WIB dan bangun sepuluh
(10) menit sebelum subuh.
LARANGAN
Setiap
santri/anak asuh tidak diperbolehkan :
1.
Meninggalkan
kegiatan yang diadakan dan diwajibkan oleh panti asuhan diponegoro dan Sekolah tanpa izin, meliputi
:
a.
Meninggalkan
Belajar di Madrasah Diniyyah
b.
Meninggalkan
Pengajian al-Qur’an
c.
Meninggalkan
Sholat Fardhu berjama’ah
d.
Meninggalkan
Sholat Dhuha berjama’ah
e.
Meninggalkanruang
kelas tanpa izin (bolos)
f.
Meninggalkan
kerja bakti.
2.
Meninggalkan
Pondok tanpa Izin
3.
Menonton
TV, Film, Pertunjukan, Play Station, dan Internet di luar Pondok.
4.
Menyimpan
dan menyalakan alat-alat elektronik tanpa pengawasan pembina.
5.
Bermain
alat-alat musik jenis apapun kecuali yang telah ditentukan oleh Pondok.
6.
Keluar
malam tanpa seizin pembina.
7.
Memakai
dan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri/ghosob).
8.
Berkata
kotor, tidak sopan, dan membuat gaduh.
9. Merokok,
minum-minuman ber-alkohol, menghisap sesuatu yang memabukkan dan membawa
senjata yang membahayakan.
11. Membawa, menyimpan, dan memasang gambar yang tidak seronok/ porno.
12. Merusak sarana-prasarana dan semua fasilitas yang ada di lingkungan
panti asuhan diponegoro.
13. Berpenampilan tidak sopan, meliputi:
a.
Berpakaian
ketat, menampakkan aurat.
b.
Berambut
gondrong dan bermodel potongan yang tidak sopan/standar (pria) dan berkuku
panjang.
c.
Bersemir,
beranting, bertindik, berkalung, dan beraksesoris lainnya (pria).
14. Melakukan pergaulan bebas (pacaran, berduaan, bercanda, dan
surat-menyurat dengan lawan jenis).
15. Membuang sampah sembarangan dan memubadzirkan makanan.
16. Membiarkan jemuran, rendaman dan penumpukan pakaian lebih dari
sehari.
17. Memasuki kantor dan asrama pembina putra.
18. Menggunakan inventaris panti asuhan diponegoro (Motor, Amplop, Kertas dan lainnya)
tanpa seizin pembina.
19. Mengejek, mengadu domba, bermusuhan, dan berkelahi antar sesama
santri atau dengan pihak lain.
SANKSI-SANKSI
Bagi santri yang melanggar tata tertib tersebut akan dicatat dalam
buku catatan kasus dan akan dibacakan pada setiap malam minggu sekaligus
diputuskan sanksi-sanksinya.
Bagi
yang melanggar tata tertib tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A.
SANKSI
PERINGATAN
Sanksi peringatan dilakukan
sebanyak dua kali berupa teguran dan hukuman tindakan, seperti :
1.
Menghafal
surat-surat pilihan.
2.
Push
up, Keliling lapangan, dan berdiri saat muhadhoroh.
3.
Penggundulan
(putra).
B.
SANKSI
SKORSING DAN PEMANGGILAN ORANG TUA WALI
Apabila santri telah
mendapatkan sanksi peringatan sebanyak dua kali dan masih melanggar tata tertib
maka akan dikenakan sanksi skorsing dan pemanggilan orang tua wali santri yang
bersangkutan.
C.
SANKSI
DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA WALI
Sanksi
dikembalikan kepada orang tua wali dilakukan ketika :
1.
Santri
telah mendapatkan sanksi skorsing dan masih melakukan pelanggaran berkali-kali
dan tidak ada indikasi perubahan atau jera.
2.
Melakukan
tindakan yang dapat membahayakan serta merugikan santr-santri yang lain atau
membahayakan dan merugikan panti asuhan diponegoro melalui berbagai pertimbanagn,
meliputi :
a.
Mencuri
b.
Berkelahi
c.
Mabuk-mabukan
d.
Perbuatan-perbuatan
lain yang dianggap berbahaya dan merugikan bagi semua pihak.
3.
Bagi
anak asuh yang keluar (setelah satu semester) dari panti asuhan diponegoro tanpa
alasan yang tidak masuk akal/ jelas, harus mengembalikan biaya hidup selama di
Pondok Pesantren sekaligus keluar dari Sekolah.
4.
Bagi
santri yang dikembalikan kepada orang tua wali, baik itu santri Pondok maupun
panti asuhan diponegoro, maka wajib keluar dari sekolah.